Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar “ Home Economi “ di Bogor pada tahun 1957. Realisasi dari seminar tersebut pada tahun 1961 Panitia Penyusunan Tata Susunan pelajaran dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Kementerian Pendidikan bersama Kementerian lainya menyusun 10 segi Kehidupan Keluarga
Gerakan PKK di Masyarakat berawal dari Kepedulian istri Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 1977 NY. ABDEOL WAHAB SJAHRANIE melakukan upaya peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui 10 segi Pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua Tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, pada Istri Kepala Dinas/Jawatan dan istri Kepala Daerah sampai dengan tingkatan Desa/Kelurahan yang kegiatannya di dukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah
Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Kawat Sus 3/6/12 Kepada Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Timur dengan tembusan Gubernur KDH seluruh Indonesia, agar mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK) , maka sejak itui Gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) dan tanggal 27 Desember ditetapkanlah sebagai HARI KESATUAN GERAKAN PKK yang selalu diperingati setiap tahunnya
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat, dan mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan harus dimulai dari upaya mensejahterakan setiap keluarga. Sehubungan dengan itu maka TAP MPR Nomor : II/MPR/1978 tentang GBHN Bab IV butir 10 tentang peranan wanita dalam pembangunan telah dengan jelas mengamanatkan kepada kaum wanita untuk :
- Berpasrtisipasi akti dalam pembangunan
- Mewujudkan keluarga sejahtera
- Membina Generasi muda
Keberhasilan Gerakan PKK dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga telah diakui oleh masyarakat bahkan mendapat penghargaan dari lembaga-lembaga Internasional ( WHO, Unicef, Unesco dan sebaginya ) dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1983 tentang GHBN telah ditetapkan bahwa PKK ( Pembinaan kesejahteraan Keluarga ) adalah salah satu wahana untuk meningkatkan peranan wanita dalam upaya mensejahterakan keluarga, dan dikuatkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Tidak ada komentar:
Posting Komentar